Abstrak


Tinjauan tentang pengajuan kasasi pada pemidanaan terhadap korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi di bidang telekomunikasi (Studi Kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor :787 K/PID.SUS/2014)


Oleh :
Mario Setyo Nugroho - E0012422 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pemidanaan korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi di bidang telekomunikasi dan untuk mengetahui konsep pertanggungjawaban korporasi di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana.
Penelitian ini termasuk penelitian hukum normative bersifat preskriptif, yaitu mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Teknik analisis bahanhukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah deduktif-silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengajuan Kasasi Pada Pemidanaan Terhadap Korporasi dalam perkara tindak Pidana korupsi di bidang telekomunikasi telah sesuai dengan ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan dalam praktek pengajuan kasasi hakim Mahkamah Agung memutus merubah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kata kunci : kasasi, korporasi, tindak pidana korupsi.