Abstrak


Permohonan kasasi penuntut umum berdasarkan judex facti salah menerapkan hukum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara penipuan (studi putusan mahkamah agung nomor : 1085k/pid/2014)


Oleh :
Saleem Awud Nahdi - E0012351 - Fak. Hukum

Penelitian ini membahas mengenai alasan permohonan kasasi yang di ajukan
Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor:226/PID.B/2014/ PN.TNG atas dasar judex factie salah menerapkan hukum dalam perkara penipuan sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP dan pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi dengan ketentuan pasal 256 KUHAP.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum dalam penelitian yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen. Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan pendekatan. Teknik analisis menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif yaitu dari pengajuan premis mayor, kemudian diajukan premis minor, kemudian dari kedua premis itu dihasilkan suatu kesimpulan.
Bersadarkan hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa permohonan kasasi yang di ajukan oleh Penuntut umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum atas dasar judex factie salah menerapkan hukum sudah sesuai dengan ketentuan yang ada didalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan Nomor: 1085K/PID/2014 yang mengabulkan permohonan kasasi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 KUHAP.
Kata kunci : Penuntut Umum, Kasasi , Putusan Hakim, Penipuan