Abstrak


Analisis peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 19 tahun 2014 tentang penanganan situs internet bermuatan negatif sebagai pembatasan hak asasi manusia ditinjau dari ketentuan pasal 28j ayat (2) undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945


Oleh :
Silvana Sholichah Mulyaningsih - E0010331 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganilisis kesesuian pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif dengan peraturan perundang-undangan mengenai pembatasan hak asasi manusia, khususnya ketentuan pasal 28J ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta untuk mengetahui penanganan situs internet sebagai pembatasan hak asasi manusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yang ditunjang dengan penelusuran Internet. Penelitian ini bukan sekedar menganalisis aturan yang ada, melainkan juga menciptakan hukum untuk mengatasi masalah yang dihadapi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penggunaan Peraturan Menteri dalam menangani situs internet bermuatan negatif tidaklah tepat dan sesuai aturan perundang-undangan, khususnya pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Karena penanganan tersebut merupakan pembatasan hak asasi manusia (hak berekspresi dan menerima informasi), maka harus diwujudkan dalam peraturan setingkat undang-undang untuk menjamin adanya partisipasi publik dalam pembahasannya, serta memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam tindakan pembatasannya.
Kata kunci: peraturan menteri, situs internet, pembatasan hak asasi manusia