Abstrak


Alasan kasasi penuntut umum dan putusan judex juris dalam perkara dimuka umum dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang (studi putusan mahkamah agung nomor 1217 k/pid/2014)


Oleh :
Diska Harsandini - E0012121 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan kasasi
Penuntut Umum pada Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1217 K/Pid/2014
dengan pasal 253 KUHAP. Selain itu untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan
judex juris mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dalam perkara
melakukan kekerasan terhadap barang apakah memenuhi ketentuan Pasal 256
KUHAP jo 193 ayat (1) KUHAP.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian
hukum normatif. Ditinjau dari sifatnya maka penelitian ini bersifat preskriptif.
Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach). Jenis
bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah dengan
studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku,
dan dokumen lain yang mendukung, diantaranya Putusan Pengadilan Negeri
Majalengka Nomor 45/Pid.B/2014/PN.Mjl dan Putusan Mahkamah Agung Nomor
1217K/Pid/2014. Dalam penulisan hukum ini, teknik analisis bahan hukum yang
digunakan ialah dengan metode deduksi silogisme.
Hasil dalam penelitian ini yaitu diperoleh kesesuaian antara alasan kasasi
Penuntut Umum dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Hal ini dikarenakan Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tidak menerapkan peraturan hukum
sebagaimana mestinya. Selain itu juga diperoleh kesesuaian antara pertimbangan
hukum judex juris dalam memutus kasasi yang diajukan Penuntut Umum dengan
Pasal 256 jo 193 ayat (1) KUHAP. Hal ini dikarenakan adanya kekeliruan dalam
pengambilan keputusan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Sehingga, judex juris
menjatuhkan putusan dengan sanksi pidana penjara yang telah memenuhi unsur
putusan yang baik sesuai dengan tujuan pemidanaan.
Kata Kunci: alasan kasasi, pertimbangan hukum hakim, kekerasan terhadap
barang.