Abstrak


Revitalisasi fungsi kelembagaan koperasi nelayan sebagai badan hukum untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan menuju perikanan berkelanjutan (Studi di Koperasi Mina Bahari ’45, Pantai Depok, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)


Oleh :
Christiana Okti Pratiwi - E0012090 - Fak. Hukum

Indonesia sebagai negara maritim memiliki potensi perikanan dan sumber daya kelautan yang melimpah. Meski demikian banyak nelayan hidup miskin akibat pendapatan yang sedikit. Koperasi Nelayan hadir untuk mewujudkan tujuannya mensejahterakan anggotanya sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian. Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengkaji apakah pelaksanaan fungsi Koperasi Nelayan Mina Bahari ’45 sebagai badan hukum telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk memberikan kesejahteraan bagi nelayan sebagai anggotanya serta untuk mengkaji upaya revitalisasi yang tepat untuk Koperasi Mina Bahari ’45 ditinjau dari aspek kelembagaan sebagai badan hukum sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan bagi nelayan sebagai anggotanya. Penulisan Hukum ini merupakan jenis penelitian hukum non-doctrinal research (social legal research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik analisis data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dengan model interaktif. Penulisan Hukum ini mengerucut pada 2 (dua) simpulan yaitu: Koperasi Mina Bahari ’45 telah mewujudkan tujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi nelayan sebagai anggotanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang berprofesi sebagai nelayan maka diperlukan revitalisasi atau penguatan kembali Koperasi Mina Bahari ’45. Integrasi antara pemerintah dan koperasi dilakukan untuk menjalankan upaya revitalisasi atau penguatan kembali koperasi sebagai badan hukum. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis revitalisasi fungsi kelembagaan koperasi nelayan Mina Bahari ’45 sebagai badan hukum untuk mensejahterakan nelayan menuju perikanan berkelanjutan.
Kata kunci : koperasi nelayan, revitalisasi, kelembagaan, kerjasama,
kesejahteraan