Abstrak


Efektifitas perda nomor 11 tahun 2003 tentang perubahan atas peraturan daerah kota Surakarta nomor 4 tahun 2001 tentang retribusi pelayanan persampahan / kebersihan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah kota Surakarta


Oleh :
Rohmat Jamroni - - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektifitas pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah Kota Surakarta. Selain itu juga untuk mengetahui hambatan yang terjadi dalam pengelolaan retribusi persampahan/ kebersihan di Kota Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau non doktrinal yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Dinas Pendapatan Daerah Kota Surakarta. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data Primer merupakan data utama, sedangkan data sekunder digunakan untuk mendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara, kuisioner dan penelitian kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Perda Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan kurang efektif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Surakarta. Retribusi persampahan/ kebersihan memberi kontribusi relatif kecil terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan selalu kontribusinya tidak stabil dari tahun ke tahun. Pada tahun 2005 retribusi persampahan/kebersihan memberikan kontribusi 3.55% terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surakarta. Pada tahun 2006 kontribusinya naik menjadi 3.75%, sedangkan pada tahun 2007 retribusi persampahan/kebersihan memberikan kontribusi yang lebih kecil, yaitu 3.32% terhadap Pendapatan Asli Daerah. Hambatan yang timbul dalam pengelolaan retribusi persampahan/ kebersihan antara lain : Kurangnya kesadaran wajib retribusi dalam membayar retribusi persampahan/kebersihan, Sarana dan prasarana yang kurang memadai, Banyak wajib retribusi yang meminta keringanan pembayaran retribusi persampahan/ kebersihan tanpa alasan yang jelas. Untuk mengatasi hambatan tersebut solusi yang telah dilakukan adalah dengan mengadakan sosialisasi seperti penyuluhan dan seminar-seminar, memperbaiki dan meningkatkan sarana dan prasarana, Dinas Pendapatan Daerah lebih selektif dalam menerima permohonan keringanan pembayaran retribusi persampahan/kebersihan.