Abstrak


Prosedur penghapusan sanksi administrasi atas pembetulan surat pemberitahuan (spt) pajak penghasilan (pph) orang pribadi di kantor pelayanan pajak pratama Surakarta


Oleh :
Defi Liani - D1513016 - Fak. ISIP

Penghapusan sanksi administrasi merupakan cara untuk meringankan Wajib
Pajak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan terlebih dahulu dengan kemauan
Wajib Pajak sendiri. Dan dalam pembetulan SPT yang disampaikan oleh Wajib
Pajak harus diperhatikan dengan baik. Dalam hal ini pengamatan bertujuan untuk
mengetahui bagaimana Prosedur Penghapusan Sanksi Administrasi Atas
Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi di
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta.
Jenis pengamatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu dengan
pengamatan yang bertujuan untuk mengarah pada pendiskripsian secara rinci dan
mendalam mengenai kegiatan atau menggambarkan keadaan yang terjadi ditempat
pengamatan. Sumber data yang digunakan yaitu nara sumber pegawai seksi
pelayanan, tempat (lokasi) pengamatan. Usaha yang dilakukan untuk
mendapatkan data-data tentang jumlah Wajib Pajak yang terdaftar, jumlah Wajib
Pajak yang membetulkan Surat pemberitahuan, dan jumlah Wajib Pajak yang
mengajukan penghapusan sanksi administrasi sesuai dengan PMK 91. Hal
tersebut dilakukan dengan cara: wawancara secara langsung kepada pegawai
pajak yang menangani prosedur penghapusan sanksi administrasi dan mengamati
secara langsung alur penghapusan sanksi administrasi. Selanjutnya penulis
melakukan analisis terhadap dokumen melalui tiga tahap yaitu: pengumpulan
data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan pengamatan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa
prosedur penghapusan sanksi administrasi atas pembetulan surat pemberitahuan
(SPT) pajak penghasilan orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Surakarta terdiri dari 4 tahapan yaitu pembetulan Surat Pemberitahuan, pengajuan
permohonan penghapusan sanksi administrasi, penanganan administrasi di Kantor
Pelayanan Pajak, kemudian Penyelesaian di Kanwil dengan memenuhi
persyaratan yang ditentukan maka wajib pajak menerima Surat Keputusan yang
diterbitkan dari Kanwil, bahwa penghapusan sanksi telah disetujui oleh pihak
DJP.
Kata kunci: Penghapusan, Sanksi Administrasi