Abstrak


Kewenangan kantor pertanahan kabupaten karanganyar di dalam program layanan anggota masyarakat terkait penyelesaian sengketa tanah inventaris desa


Oleh :
Ega Fajar Permana - E0011113 - Fak. Hukum

Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Pertanahan Nasional Kota Karanganyar, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, membuat beberapa program di dalamnya. Program yang ingin diteliti lebih jauh oleh penulis disini adalah progam Layanan Anggota Masyarakat (Layangmas). Dalam prakteknya masih terjadi sengketa yang terjadi di kabupaten Karanganyar tentang pertanahan penyebabnya adalah masalah administrasi sertifikat yang tidak jelas, dan legalitas kepemilikan tanah yang semata-mata pada sertifikat saja.Penyebab itulah yang menjadi dasar bagi penulis dalam melakukan penelitian kali ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan yang dimiliki Badan Pertanahan Nasional di dalam program layanan anggota masyarakat terkait penyelesaian sengketa tanah inventaris desa Kabupaten Karanganyar dan kewenangan yang dimiliki Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional terkait penyelesaian sengketa tanah. Penelitian ini bersifat empiris dengan jenis penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudian data dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian dapat diketahui bahwa Kegiatan Layangmas (Layanan Anggota Masyarakat) yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Dalam prosedur penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional dapat ditempuh melalui mediasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional dan melalui Badan Peardilan apabila penyelesaian melalui musyawarah di antara para pihak yang bersengketa tidak tercapai. Penelitian ini pun juga menunjukkan bahwa kewenangan yang dimiliki Badan Pertanahan Nasional sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional terkait penyelesaian sengketa tanah.
Kata kunci : Program Layanan Anggota Masyarakat, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, Sengketa Tanah Inventaris Desa