Abstrak


Prosedur pelayanan pembuatan paspor spri ( surat perjalanan republik indonesia ) di kantor imigrasi kelas 1 Yogyakarta


Oleh :
Hidayati Khusnul Qotimah - D1513043 - Fak. ISIP

Untuk memudahkan perjalanan setiap orang Indonesia maupun orang asing yang keluar - masuk wilayah Indonesia, keimigrasian mempunyai peranan penting. Dalam Undang-undang No 06 tahun 2011 tentang keimigrasian, pasal 1 menyatakan bahwa Keimigrasian adalah hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara. Salah satu aturan untuk memasuki suatu negara untuk keperluan dan tujuan tertentu, seseorang harus dapat menunjukan dokumen yang sah yaitu berupa Paspor SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia).
Pengamatan ini bertujuan untuk menggambarkan prosedur pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta. Jenis pengamatan yang digunakan adalah pengamatan deskritif kualitatif. Sumber data dalam pengamatan ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Pengambilan sampel dilakukan dengan teknik purposive sampling (sampel bertujuan). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi, serta dokumentasi dan arsip. Analisis data terdiri dari 3 komponen yang meliputi reduksi data, sajian data, dan penarikan simpulan.
Prosedur pelayanan pembuatan paspor meliputi beberapa langkah, yaitu dari pengambilan nomor antrian oleh pemohon, kemudian alur kerja input data pemohon oleh petugas, kemudian pengiriman data ke pusdakim (pusat data keimigrasian), kemudian melakukan wawancara singkat oleh pemohon, kemudian pencetakan tanda terima permohonan, kemudian pencetakan paspor, pengesahan paspor, dan yang terakhir penyerahan paspor kepada pemohon.
Dari hasil pengamatan tersebut, penulis menyimpulkan, pada dasarnya prosedur pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta telah dilaksanakan sesuai dengan Standart Operating Procedure (SOP) serta sesuai dengan dasar hukumnya. Aplikasi dan Prosedur Pelayanan sendiri, Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kepuasan publik melalui pelayanan keimigrasian yang transparan, akuntabel dan responsif terhadap keluhan masyarakat, diantaranya, melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), sistem autogate, kebijakan “Immigration on Board”.
Kata kunci : Prosedur Pelayanan Pembuatan Paspor, Paspor SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia, Pelayanan Publik, Keimigrasian.