Abstrak


Pengajuan kasasi penuntut umum berdasarkan judex factie salah menerapkan sanksi pidana dan pertimbangan judex juris memutuskan perkara illegal fishing (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1766 K/PID.SUS/2013)


Oleh :
Hanindito Arfebi Setyono - E0012177 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengajuan Kasasi Penuntut
Umum dengan alasan Judex Factie salah menerapkan sanksi pidana dan
pertimbangan Judex Juris mengabulkan Kasasi Penuntut Umum dalam perkara
Illegal Fishing pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1766 K/Pid.Sus/2013.
Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian hukum
ini adalah penelitian hukum normatif bersifat perspektif dan terapan. Pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan
hukum yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan penalaran hukum
dengan metode deduksi silogisme.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, maka diperoleh hasil bahwa
terkait dengan pengajuan kasasi Penuntut Umum dengan alasan Judex Factie salah
menerapkan sanksi pidana, dipertimbangkan Judex Factie tidak menerapkan atau
menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya karena alasan pertimbangan Judex
Factie bersifat onvoldoende gemotiveerd (tidak cukup beralasan) dalam
menjatuhkan putusan, telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Dan
terkait dengan putusan Judex Juris mengabulkan kasasi Penuntut Umum dalam
perkara Illegal Fishing, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor
: 34/PID/2012/PT.JPR yang menurut Penuntut Umum tidak menerapkan hukum
atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya dan mengadili sendiri
terhadap terdakwa menjatuhkan sanksi pidana lebih berat dari putusan Judex Factie
dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000,-
(dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti
dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan adalah telah sesuai dengan Pasal
256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci : Sanksi pidana, Illegal Fishing, Pertimbangan Hakim