Abstrak


Argumentasi hukum judex juris memutuskan permohonan kasasi atas dasar ada dissenting opinion dalam perkara penipuan (studi putusan mahkamah agung nomor 791 k/pid/2013)


Oleh :
Reza Jodyanta Kautsar - E0012325 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengajuan kasasi Terdakwa dengan alasan Judex juris salah menerapkan hukum dan tindakan yang tepat jika dalam mempertimbangkan suatu putusan, didapati adanya perbedaan pendapat majelis hakim yang dalam penulisan ini penulis mengambil contoh dalam putusan kasasi perkara penipuan nomor 791 K/Pid/2013.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa, alasan Terdakwa mengajukan permohonan kasasi sudah benar karena telah sesua dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP yaitu adanya suatu peraturan hukum yang diterapkan tidak sebagaimana mestinya dan pengambilan putusan yang dilakukan dengan adanya perbedaan pendapat hakim (Dissenting opinion) adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 182 ayat (6) KUHAP dengan mengambil putusan dengan suara terbanyak jika setelah dilakukan segala upaya sebelumnya tetap tidak dapat terjadi suatu mufakat. Selain itu berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 14 ayat (3) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman maka Mahkamah Agung wajib untuk mencantumkan pendapat hakim yang berbeda dalam putusan.
Kata Kunci: Argumentasi Hukum, Kekuasaan kehakiman, Dissenting opinion, Penipuan