;

Abstrak


Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Berdasar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas


Oleh :
Yasin Tanaka - S351308064 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK

Penelitian ini menulis tentang prosedur pembuatan keputusan sirkuler pemegang saham,
dan mengetahui peran serta tanggung jawab Notaris terkait Keputusan Sirkuler.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, adapun sifat penelitian yang akan
diteliti oleh berdasarkan permasalahan di atas yaitu penelitian secara empiris atau
sosiologis. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis data
Primer dan Sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuatan keputusan sirkuler pemegang saham
adalah merupakan usulan dari pemegang saham, yang kemudian diedarkan ke seluruh
pemegang saham untuk dimintakan persetujuan, yang selanjutnya akan dituangkan ke
dalam akta otentik. Dalam Pembuatan Keputusan Sirkuler, Notaris tidak berperan
langsung di dalamnya, Notaris berperan pada saat penuangan isi keputusan sirkuler ke
dalam Akta Otentik sebagai bentuk peneguhan dari Keputusan pemegang saham melalui
keputusan sirkuler. Tanggung jawab Notaris seketika lahir terhadap akta otentik yang
dibuat olehnya, termasuk hasil penuangan keputusan sirkuler ke dalam akta otentik.
Dalam hal penuangan akta sirkuler ke dalam akta otentik, hendaknya Notaris senantiasa
menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dan harus paham hukum terkait apa yang akan
dituangkan ke dalam akta otentik, serta perlunya dibuat peraturan khusus oleh
pemerintah, terkait dengan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan dengan pengambilan
keputusan di luar RUPS sesuai Pasal 91 UUPT.


Kata kunci : Notaris, Rapat Umum Pemegang Saham, Keputusan Sirkuler