Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui : (1) Peranan Retribusi daerah terhadap pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Sragen tahun anggaran 2001-2005, (2) Bagaimana pengelolaan retribusi daerah di Kabupaten Sragen, (3) Hambatan-hambatan yang dihadapi Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Sragen dalam mengelola Retribusi Daerah, dan (4) Usaha-usaha apa saja yang telah dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode deskriftif kualitatif. Sumber data yaitu dari informan, tempat dan peristiwa serta dokumen. Teknik sampling dengan teknik sampling bertujuan Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Untuk mengetahui keabsahan data mengunakan trianggulasi metode dan sumber Teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif yang terdiri dari proses pegumpulan data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi.
vi
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : (1) Retribusi daerah mempunyai peranan yang sangat penting terhadap Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Sragen tahun anggaran 2001-2005. Hal tersebut berdasarkan target dan realisasi Pendapatan Asli Daerah yang memperlihatkan persentase peranan retribusi daerah antara 36,96%-62,77%. (2) Pengelolaan retribusi daerah menggunakan dua sistem yaitu dengan menggunakan karcis dan leges, dimana sistem karcis yang paling umum di gunakan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sragen sebagai bukti pembayaran reribusi oleh wajib retribusi. (3) Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pengelolaan retribusi daerah yaitu masih kurangnya kesadaran wajib retribusi dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar retribusi daerah, adanya penyimpangan dari petugas penarik retribusi yaitu tidak memberikan karcis sebagai bukti pembayaran retribusi yang dipungut, serta hambatan keadaan perekonomian bangasa Indonesia yang tidak stabil dari tahun ke tahun yang menyebabkan semakin sulitnya masyarakat untuk mencari penghasilan dan secara langsung juga akan mengurangi Pendapatan Pemerintah Daerah. Hambatan-hambatan tersebut harus menjadi tantangan untuk Dinas Pendapatan daerah untuk dicari solusi yang tepat dan efektif agar Pendapatan dari sektor retribusi daerah dapat ditingkatkan. (4) Usaha-usaha yang telah di tempuh oleh Dinas Pendapatan Daerah untuk megatasi hambatan-hambatan dalam pemungutan retribusi daerah yaitu melaukan pendataan subyek dan obyek wajib retribusi daerah, mengadakan penyuluhan kepada wajib retribusi daerah, dan melakukan pendekatan kepada wajib retribusi. Selain usaha untuk mentertibkan wajib retribusi, Bagi Dinas Pendapatan Daerah juga harus mentertibkan petugas penarik retribusi karena terdapat penyimpangan-penyimpangan yang harus di tindak tegas.