;

Abstrak


Tanggung Jawab Notaris dalam Perkara Pemalsuan Akta Keterangan Waris (Studi Kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 238 K/Pid/2013)


Oleh :
Sabrina Yuniar Fasza - S351308051 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa tugas dan
wewenang Notaris dalam pembuatan Akta Keterangan Waris serta tanggungjawab
Notaris terhadap akta otentik mengenai keterangan palsu menurut UndangUndang

Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor  30 Tahun  2004 Tentang Jabatan
Notaris.
Penelitian hukum yang dilakukan bersifat preskriptif. Jenis data yang
digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan
hukum yang digunakan dengan cara dokumentasi, mengumpulkan bahan hukum
berupa buku, jurnal, dan bahan pustaka yang ada hubungannya dengan masalah
yang diteliti. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis bahan hukum
yang bersifat deduksi dengan metode silogisme. Mengutamakan pemikiran secara
logika sehingga akan menemukan sebab dan akibat yang terjadi. Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan.
Tugas dan wewenang Notaris mengenai pembuatan Akta Keterangan Waris
diatur dalam Pasal 111 Peraturan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Notaris
dalam jabatannya hanya mencatatkan atau menuliskan apa-apa yang dikehendaki
dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap Notaris tersebut. Tidak ada
kewajiban bagi Notaris untuk menyelidiki secara materiil apa yang dikemukakan
oleh penghadap di hadapan Notaris tersebut. Jika akta yang dibuat di hadapan atau
oleh Notaris bermasalah dalam perkara pidana karena keterangan palsu yang
disampaikan para pihak yang tersebut dalam akta, maka hal tersebut menjadi
urusan para pihak sendiri.
Notaris sebagai pejabat umum pembuat akta otentik sebaiknya lebih berhatihati

dan cermat dalam menjalankan tugas dan kewajibannya serta berpedoman
pada Undang-Undang Jabatan Notaris. Demi menjamin tercapainya kepastian
hukum diperlukan peraturan dari pemerintah yang khusus mengenai unifikasi
bentuk dan wewenang Notaris dalam pembuatan Akta Keterangan Waris yang
dapat digunakan untuk pembuktian sebagai ahli waris bagi seluruh warga negara
Indonesia.
Kata Kunci: Notaris, Tindak Pidana Pemalsuan, Tanggung Jawab Hukum