;

Abstrak


Kebijakan Penguasaan Negara Di Bidang Energi Dalam Konsep Negara Kesejahteraan


Oleh :
Arseto Endro Supriyanto - S321302003 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK

Penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal yang bertujuanuntuk: 1. menjelaskan dan merumuskan makna kebijakan penguasaan negara di bidang energi secara yuridis normatif; 2. Untuk memberikan alternatif model kebijakan hukum penguasaan negara di bidang energi dalam konsep negara kesejahteraan.
Hasil penelitian disimpulkan sebagai berikut: 1. Makna kebijakan penguasaan negara di bidang energi secara yuridis normatif adalah bahwa:a. Negara harus menguasai, mengelola, mengolah dan mendistribusikan sumber daya energi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. b. Negara berfungsi sebagai: 1) penyelenggara dan penjamin pemerataan sumber daya energi bagi seluruh masyarakat; 2) negara sebagai pengatur, pengawas dan pembina masyarakat dalam menggunakan sumber daya energi; 3) negara sebagai entitas yang mendayagunakan potensi yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan akan belanja negara dari pemanfaatan sumber daya energi; 4) negara sebagai pengadil ketika terjadi perselisihan di bidang energi; 5) Negara sebagai penjaga dan pengemban amanat konstitusi bahwa sumber-sumber energi dipergunakan hanya untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat semata secara berkesinambungan dan berkelanjutan. 2. Model kebijakan hukum penguasaan negara di bidang energi dalam konsep negara kesejahteraan adalah: a. Konstitusionalisasi produk hukum bidang energi yang berpotensi menjauhkan negara dari kewajiban negara mensejahterakan rakyat. b. Penguatan entitas negara melalui Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten, Desa atau nama lainnya, entitas bisnis negara BUMN, BUMD dan Koperasi yang diberikan mandat untuk mengelola, menjaga dan menguasai hajat hidup orang banyak. c. Membangun paradigma budaya hemat energi dan menumbuhkan budaya meneliti di kalangan Perguruan Tinggi dengan disertai reward dan tindaklanjut penelitian dalam kerangka mewujudkan ketahanan energi nasional. d. Menyediakan dan menguatkan sarana dan prasarana yang mampu mendorong BUMN, Perguruan Tinggi, Swasta, Koperasi agar berdaya saing dan berhasil guna. e. Mengembangkan konsep pendidikan hukum berbasis Ing Ngarso Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karso dan Tut Wuri Handayani oleh Penguasa yang mempunyai strong leadership dan a vision bahwa ia ditugasi oleh Konstitusi untuk mensejahterakan rakyat atas pemenuhan di bidang energi dengan cara apapun secara berkesinambungan dan berkelanjutan. f. Menumbuhkan jiwa nasionalisme dikalangan anggota legislatif sebagai wakil rakyat yang mengemban tugas mensejahterakan rakyat dengan ikut menjaga ketahanan energi, minimal di daerah pemilihan mereka. g. Pendidikan hukum ditujukan untuk memahamkan peserta didik, khususnya di kalangan perguruan tinggi hukum akan pentingnya sumber daya energi sebagai sumber daya strategik jangka panjang yang harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Kata Kunci : hukum ekonomi, kebijakan, penguasaan, energi.