Abstrak


Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Pada Masa Pra Penempatan Pasca Ratifikasi International Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Their Families


Oleh :
Bimo Rizandi - D0412010 - Fak. ISIP

ABSTRAK

Migrasi internasional merupakan fenomena global yang menjadi solusi
sekaligus rintangan bagi sebuah negara, termasuk Indonesia. Posisi Indonesia di
dunia internasional terkait pekerja migran sangat diperhatikan karena merupakan
salah satu negara dengan jumlah buruh migran terbesar di dunia. Oleh karenanya,
penting untuk melihat perlindungan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia
kepada Tenaga Kerja Indonesia pasca meratifikasi International Convention on the
Protection of the Rights of All Migrant Workers and Their Families.
Pendekatan yang digunakan oleh peneliti pada penelitian ini adalah
kualitatif yang bersifat eksplanatif yang menjelaskan hubungan antara dua atau
lebih variabel. Penelitian ini menggunakan analisa berdasarkan Teori Tanggung
Jawab, Konsep Responsibility to Protect, National Interest. Sumber data primer
diperoleh dari Undang-Undang Republik Indonesia, Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan, serta wawancara dengan pihak Kemeterian Luar Negeri RI dan
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(BNP2TKI). Sumber data lainnya adalah melalui studi pustaka yang diperoleh
melalui media cetak dan elektronik. Pengumpulan data dilakukan dengan metode
library research serta menggunakan triangulasi data.
Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa upaya-upaya yang ditempuh
pemerintah Indonesia pasca meratifikasi ICRMW bertujuan untuk mewujudkan
salah satu prioritas Joko Widodo yaitu perlindungan warga negara. Upaya itu
dilakukan melalui diplomasi & negosiasi serta perbaikan internal. Diplomasi dan
negosiasi terhadap Arab Saudi dan Malaysia bertujuan untuk menciptakan iklim
yang baik bagi perlindungan TKI. Di sisi lain, kebijakan-kebijakan dalam negeri
yang dilakukan pemerintah guna menyempurnakan aspek internal.


Kata Kunci : Diplomasi dan Negosiasi, Perlindungan TKI, National Interest,
Perbaikan Internal, Ratifikasi ICRMW, Responsibility to Protect