ABSTRAK Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) sejarah terbentuknya MIAI, (2) aktivitas intern MIAI, (3) perjuangan MIAI dalam pergerakan nasional. Penelitian ini menggunakan metode historis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber tertulis yang berupa buku-buku, majalah dan surat kabar sejaman. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah teknik studi pustaka. Analisa data yang digunakan adalah analisa historis yaitu analisa yang mengutamakan ketajaman dalam menginterpretasikan fakta sejarah. Langkah-langkah yang ditempuh dalam metode historis ada empat tahap kegiatan, yaitu: heuristik, kritik, interpretasi dan historiografi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan: (1)Terbentuknya MIAI pada tanggal 21 September 1937 dilatarbelakangi oleh adanya kesadaran dari pemimpin organisasi-organisasi Islam seperti K.H. Mas Mansur dari Muhammadiyah, K.H. Muhammad Dahlan dan K.H. Wahab Hasbullah dari Nahdatul Ulama serta W. Wondoamiseno dari Sarekat Islam untuk mendirikan suatu federasi sebagai wadah semua organisasi Islam. Keinginan untuk mendirikan federasi ini dipicu oleh adanya perpecahan di kalangan umat Islam sendiri, yaitu antara kaum reformis dan tradisional. Kehadiran MIAI di tengah masyarakat Indonesia dapat menepis jurang perbedaan antara kaum reformis dan tradisioanal. (2) MIAI mengalami perkembangan yang pesat dari tahun ke tahun. MIAI memulai aktivitasnya dengan menyelenggarakan kongres-kongres. Kongres-kongres yang diselenggarakan MIAI merupakan kongres dalam rangka menyikapi masalah peradilan agama yang menyangkut hukum perkawinan dan hak waris. Kedua masalah ini dianggap penting karena adanya campur tangan Belanda dalam urusan pengadilan agama. (3) Kondisi politik pada masa akhir pemerintahan Belanda di Indonesia, mengharuskan MIAI untuk tidak mengabaikan setiap perubahan yang terjadi karena menyangkut pula nasib umat Islam. Kiprah MIAI dalam bidang politik dimulai pada tahun 1939 dengan mendukung aksi GAPI yang menuntut Indonesia berparlemen. MIAI mendukung GAPI tetapi dengan disertai syarat berdasarkan hukum Islam. Maksud dukungan MIAI untuk memperjuangkan Indonesia berparlemen dengan bersandarkan hukum Islam adalah untuk merumuskan aturan dan susunan suatu bentuk pemerintahan yang telah diatur dalam Islam. Walaupun tidak semua cita-cita MIAI tercapai, tetapi jelas terlihat bahwa MIAI mempunyai andil besar dalam usaha mempersatukan umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia umumnya.