Abstrak


Proposal evaluasi terhadap pengenaan harga jual air di PDAM Klaten


Oleh :
Nanik Dwi Wahyuningsih - F1301097 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Persoalan tarif air minum sebagai bagian dari pelayanan publik senantiasa menjadi isu penting di masyarakat. Karena air merupakan kebutuhan pokok manusia yang sifatnya tidak tergantikan oleh yang lain. Oleh sebab itu, sarana penyediaan air bersih yang dibangun oleh pemerintah harus dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar dapat diperoleh hasil guna dan daya guna yang optimal.PDAM sebagai BUMD dituntut untuk memberikan pelayanan air bersih secara layak dengan mengenakan jasa tarif yang serendah-rendahnya sesuai dengan kemampuan masyarakat. Tetapi sebaaliknya, sebagai perusahaan PDAM dituntut untuk menghasilkan laba yang maksimal untuk meningkatkan kontribusi terhadap Pemerintah Daerah. Kedua kepentingan ini membawa konsekwensi terhadap eksistensi PDAM, terutama dalam melakukan kewajiban membayar hutang jangka panjang. Dalam penelitian ini penulis bertujuan untuk mengetahui perhitungan tarif air menurut harga pokok produksi di PDAM Klaten dan untuk mengetahui apakah tarif yang berlaku sudah sesuai dengan PERDA No.8 Tahun 2000, yaitu pemulihan biaya, keterjangkauan dan subsidi silang, afisiensi pemakaian air serta kesederhanaan dan transparansi. Pengumpulan data dalam penelitian ini dengan wawancara secara langsung dengan pihak terkait, dan juga studi pustaka. Dari analisis ini, tarif harga pokok produksi berbeda dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Tarip yang dikeluarkan oleh pemerintah lebih rendah dari tarip yang dibuat berdasarkan harga pokok produksi. Hal ini dikarenakan adanya subsidi dari pemerintah, yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah.