Abstrak


Kewenangan pengadilan negeri dalam membatalkan putusan bani (studi kasus sengketa pt. padjajaran indah prima dengan pt. pembangunan perumahan)


Oleh :
Maulina Zakka - E0012243 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Pengadilan Negeri dalam membatalkan dan mengadili putusan BANI dan mengenai akibat hukum dari keterlambatan pendaftaran putusan BANI di Pengadilan Negeri.
Penelitian hukum ini menggunakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakanan adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan studi pustaka yang terkait baik dari media cetak maupun media internet. Analisis bahan hukum dalam penelitian hukum ini dilaksanakan secara silogisme deduksi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang membatalkan putusan BANI apabila syarat pengajuanpermohonanpembatalanputusanarbitrase sesuai dengan ketentuan dalamPasal 70 Undang-UndangArbitrase, dan Pengadilan Negeri berwenang mengadili sengeketa yang telah dibatalkan putusannya sesuai Pasal 72 Undang-Undang Arbitrase. Akibat hukum dari keterlambatan pendaftaran putusan BANI di Pengadilan Negeri bukan menjadi alasan putusan arbitrase dapat dibatalkan, namun sesuai dengan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Arbitrase tidak dapat dilaksanakan atau di eksekusi. Bagi para pihak yang terkait dengan perihal pembatalan putusan arbitrase sebaiknya lebih cermat, membatasi kewenangan Pengadilan Negeri, dan menyempurnakan Undang-Undang Arbitrase.
Kata Kunci: Arbitrase, Pengadilan Negeri, Putusan BANI