Abstrak


Pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah di kabupaten klaten ( studi pembentukan peraturan daerah kabupaten klaten nomor 9 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan)


Oleh :
Muslih - E0012266 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2014 di Kabupaten Klaten. Pelaksanaan partisipasi masyarakat sangat penting untuk menentukan keberhasilan sebuah Peraturan Daerah saat diterapkan. Untuk sebuah Peraturan Daerah berhasil diterapkan maka muatan aspirasi masyarakat dalam sebuah Peraturan Daerah harus ditingkatkan.
Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dan bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yakni suatu metode penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan juga perilakunya yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Data primer berupa data yang diperoleh dari pihak yang terlibat langsung dalam proses pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2014 yaitu bagian hukum sekretaris daerah, anggota DPRD, dan anggota bagian perundangan DPRD Kabupaten Klaten. Bahan sekunder berupa data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan, peraturan perundang-undangan, jurnal, skripsi/tesis, media massa, dan bahan dari internet serta sumber lain yang berkaitan dengan masalah yang penulis kaji serta mendukung bahan primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melakukan wawancara terhadap narasumber/responden dan studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa pertama, Pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Klaten belum melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Daerah. Penyebab Pemerintah dan DPRD tidak melibatkan semua pihak adalah ketakutan akan memperlambat proses pembentukan Peraturan Daerah. Selanjutnya Konsep ideal partisipasi masyarakat yang diajukan adalah dengan sistem keterbukaan. Masyarakat diberikan peluang yang lebih besar untuk ikut berpartisipasi dalam pembentukan Peraturan Daearah. Pemerintah Daerah bersama DPRD memberikan tempat bagi masyarakat untuk menuangkan aspirasinya, kemudian aspirasi masyarakat dijadikan bahan bahasan dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Daerah.
Kata Kunci : Partisipasi Masyarakat, Pembentukan Peraturan Daerah, Kabupaten Klaten.