;

Abstrak


Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia Atas Kendaraan Bermotor di PT.Bank Perkreditan Rakyat Mekar Nugraha Cabang Boyolali


Oleh :
Wahid Nugroho Asri - S351308062 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit
dengan Jaminan Fidusia atas kendaraan bermotor di PT. Bank Perkreditan Rakyat
MEKAR NUGRAHA Cabang Boyolali, dan untuk mengetahui perlindungan
hukum terhadap penerima fidusia dalam pelaksanaan eksekusi objek Jaminan
Fidusia. Secara praktis penelitian ini diharapkan dapat memberi masukan bagi
pihak bank atau kreditor, agar dapat melayani nasabah dengan lebih baik dan
mendapatkan kualitas kredit yang produktif dalam menyelamatkan kredit macet
serta menjadikan masukan bagi bank dalam mengatasi hambatan-hambatan yang
terjadi dalam menyelesaikan kredit macet.
Penelitian ini menggunakan konsep hukum Soetandyo Wignyosoebroto
yang kelima, yaitu hukum manifestasi makna-makna simbolik para perilaku sosial
sebagai tampak dalam interaksi mereka. Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan
konsep tersebut, jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu
suatu metode pendekatan yang menekankan pada teori-teori hukum dan aturanaturan

hukum yang dilakukan dengan cara meneliti di lapangan berdasarkan
wawancara dengan responden yang merupakan data primer serta meneliti bahan
pustaka yang merupakan data sekunder. Penelitian ini bersifat eksplanatori dengan
menggunakan pendekatan yang bersifat kualitatif, dan teknik pengumpulan data
berupa observasi, wawancara terstruktur, dokumentasi dan tinjauan literatur, serta
teknik validitas data yaitu triangulasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah
reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian dan pembahasan diperoleh simpulan bahwa pelaksanaan
pemberian kredit dengan Jaminan Fidusia atas kendaraan bermotor pada dasarnya
sama dengan pemberian kredit dengan objek jaminan lainnya, akan tetapi untuk
pemberian kredit dengan Jaminan Fidusia setelah dilakukan proses di PT. Bank
Perkreditan Rakyat MEKAR NUGRAHA Cabang Boyolali, kemudian di buatlah
akta Notaris yang merupakan Akta Jaminan Fidusia dan selanjutnya didaftarkan
ke Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapatkan sertifikat Jaminan Fidusia.
PT. Bank Perkreditan Rakyat MEKAR NUGRAHA Cabang Boyolali,
apabila objek Jaminan Fidusia atas kendaraan bermotor dialihkan kepada pihak
ketiga, maka memilih bentuk penyelesaiannya dengan menggunakan pranata
eksekusi di bawah tangan dengan alasan bahwa dengan cara ini dianggap lebih
mempercepat proses penyelesaiannya, lebih efektif dan efisien jika dibandingkan
dengan menggunakan cara melalui pelelangan umum, atau melalui gugatan
perdata di Pengadilan.

Kata kunci : Perjanjian Kredit, Jaminan Fidusia, Kendaraan Bermotor.