Abstrak


Pengawasan perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman oleh pemerintah Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Laksari Christin Oktaviana - E0012226 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pengawasan perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan. rendah di Kabupaten Sukoharjo serta mengerti kendala yang dialami dalam penerapan pengawasan dan juga solusi yang dilakukan untuk menghadapi kendala tersebut
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian empiris. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawacara sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku-buku,jurnal ilmiah,dan sebagainya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan teknik wawancara dan studi pustaka.
Berdasarkan penelitian,diperoleh hasil bahwa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukoharjo bidang perumahan telah melakukan pengawasan perumahan bersubsidi yang sesuai dengan Pasal 6d Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman jo. PP No 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,3 tahap proses pengawasan yaitu pemantauan, evaluasi dan koreksi telah diterapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum bidang perumahan. Dalam pelaksanaan progam rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini ada kendala atau hambatan yang dihadapi yaitu hambatan yang berasal dari dalam dan dari luar, namun untuk menghadapi setiap kendala Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memberikan solusi yaitu membentuk tim khusus untuk mengawasi pembangunan perumahan, mencari lahan murah, berkoordinasi dengan pemerintah pusat, melakukan pendataan jumlah penduduk dan menyesuaikan pendapatan masyarakat dengan harga perumahan.
Kata kunci: Pengawasan, Perumahan Bersubsidi, Masyarakat Berpenghasilan Rendah