Abstrak


Eksekusi Jaminan Fidusia pada Komoditas Kopi Saat Debitur Pailit pada PT.Tripanca Lampung Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 062/PK/Pdt.Sus/2011


Oleh :
Mutiara Nur Hanifa - E0012268 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penulisan hukum ini mengkaji permasalahan mengenai faktor-faktor yang digunakan
bank dalam memberikan pinjaman dengan jaminan barang komoditas dan kedudukan
hukum kreditur pada saat pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Penulisan hukum ini
merupakan penelitian hukum normative yang bersifat preskriptif dan terapan.
Penulisan hukum ini menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundangundangan.

Jenis data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Pada penelitian ini, teknik pengumpulan data
yang digunakan  dalam mengumpulkan bahan hukum adalah studi kepustakaan atau
studi dokumen. Teknik analisis yang digunakan adalah dengan menggunakan
penelitian eksplanatoris. Hasil kajian menunjukkan bahwa barang komoditas
termasuk dalam obyek jaminan fidusia, maka pemberian kredit dengan jaminan
barang komoditas memerlukan faktor-faktor yang berkaitan dengan prinsip
pemberian kredit,, perincian benda jaminan sebagai syarat spesialitas, mekanisme
pemberian kredit dengan jaminan fidusia dan keyakinan terhadap debitur. Dalam hal
realisasi dari prinsip preferensi terdapat fidusia ulang, prinsip paritas creditorium dan
pari passu prorata parte, dan kurator bertindak sebagai kreditur preferen. Dalam
pemberian kredit, bank harus melakukan analisa kualitatif dan kuantitatif serta
pemantauan terhadap penggunaan fasilitas kredit. Selain itu dalam melakukan
perjanjian jaminan, harus diteliti lebih jauh mengenai keadaan jaminan tersebut
sehingga perlindungan kreditur dan pengembalian piutang dapat terakomodir dengan
baik.

Kata Kunci: Eksekusi, Jaminan, Fidusia, Kredit