Abstrak


Kekuatan Alat Bukti Visum Et Repertum pada Pembuktian Tindak Pidana Mengajak Anak Bersetubuh secara Berlanjut sebagai Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara


Oleh :
Made Veriza Arika Dery Elan Putra - E0012240 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan mempreskripsikan dengan mengkaji untuk menjawab permasalahan, pertama mengetahui hasil Visum et Repertum dapat menunjukan tindak pidana persetubuhan secara berlanjut yang mengakibatkan kehamilan telah sesuai KUHAP. Kedua, bagaimana argumentasi hukum hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara dan denda terhadap terdakwa pelaku tindak pidana membujuk anak bersetubuh secara berlanjut telah sesuai KUHAP pada Putusan Nomor: 32/Pid.Sus/2015/PN.Kln. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka, meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan metode deduktif silogisme dengan menghubungkan premis mayor dengan premis minor selanjutnya ditarik konklusi. Hasil penelitian pertama, hasil Visum et Repertum terhadap tindak pidana persetubuhan secara berlanjut dinilai telah sesuai sebagai alat bukti surat dan memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP. Kedua, argumentasi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 terhadap terdakwa pelaku tindak pidana mengajak anak bersetubuh secara berlanjut telah sesuai dan memenuhi Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Kata Kunci : Visum et Repertum, Persetubuhan terhadap anak, Pembuktian.