Abstrak


Evaluasi Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012-2015


Oleh :
Bekti Tri Hastuti - F3413017 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK
Penulisan tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui penerapan
pemungutan pajak hiburan yang dilakukan oleh DPPKAD Sukoharjo
dalam upaya mengoptimalkan realisasi penerimaan pajak hiburan.
Penelitian dilaksanakan dengan metode observasi, wawancara, dan studi
pustaka yang dilakukan dengan mengumpulkan informasi dari buku,
dokumen dan literature lain.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui (i)
penetapan wajib pajak baru sebagai wajib pajak hiburan (ii) masalahmasalah

yang dihadapi oleh wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban
perpajakanya, (iii)  masalah-masalah dan hambatan yang dihadapi
DPPKAD Sukoharjo dalam memungut pajak hiburan, (iv) masukan dari
wajib pajak hiburan kepada pegawai pajak, (v) besarnya realisasi
penerimaan dan kontribusi pajak hiburan terhadap Pendapatan Asli
Daerah.
Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan
pemungutan pajak hiburan sudah baik. Hal itu terbukti dengan realisasi
penerimaannya mengalami kenaikkan setiap tahunnya. Pada tahun 2012
sebesar Rp. 112.409.700 dan pada tahun 2015 sebesar Rp. 1.823.823.259
sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.711.413.559.
Oleh karena itu pelaksanaan pemungutan pajak hiburan, seharusnya
pegawai DPPKAD Sukoharjo lebih giat melakukan sosialisasi berkaitan
dengan pemungutan pajak hiburan, pendataan wajib pajak baru, dan
memandu setiap kesulitan wajib pajak guna mengatasi kendala tersebut.

Kata Kunci : Pajak Hiburan, Pemungutan Pajak