Abstrak


Studi Kasus Tentang Gugatan Perlawanan Debitor terhadap Penjualan Lelang Objek Hak Tanggungan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor 35/Pdt.G/2013/PN.Mgl ).


Oleh :
Grafita Aji Parama Bhakti - E0012170 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam
menolak gugatan perlawanan debitor terhadap penjualan lelang objek hak
tanggungan dan akibat hukum dari ditolak atau diterimnya gugatan perlawanan
pembatalan lelang yang diajukan oleh debitor.  
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah normatif yang bersifat
deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus dan pendekatan
undang-undang. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer dan sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode
silogisme melalui pola berfikir deduktif.  
Hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa pertimbangan majelis hakim
dalam menjatuhkan putusan  menolak gugatan perlawanan debitor adalah karena
kreditor tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sebaliknya debitor
terbukti lalai dalam memenuhi isi perjanjian kredit/wanprestasi, dan proses lelang
yang dilakukan kreditor telah sesuai dengan  peraturan perundang-undangan
dengan cara dijual melalui pelelangan umum guna pelunasan piutang kreditor
yang termaktub dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan, dengan tata cara yang ditentukan dalam Peraturan Direktur
Jendral Kekayaan Negara Nomor PER-03/KN/2010. Akibat hukum ditolaknya
gugatan perlawanan tersebut adalah dapat dijalankannya kembali proses lelang
oleh badan yang berwenang dengan disertai surat penetapan pengadilan atas
permohonan dari pihak kreditor, sedangkan apabila gugatan diterima objek
sengketa lelang posisinya akan kembali kepada keadaan semula sebelum
dilaksanakannya  pelelangan  tersebut, yang artinya kreditor tidak mendapatkan
pelunasan piutangnya dan kewajiban debitor kepada kreditor kembali pada
keadaan semula.

Kata Kunci : Gugatan Perlawanan, Lelang, Hak Tanggungan