Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kewenangan Keistimewaan DIY sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan Pemerintah Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan kewenangan urusan Keistimewaan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 pada Pasal 7 ayat (2) yaitu diantaranya kewenangan dalam (a) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; (b) kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; (c) kebudayaan; (d) pertanahan; dan (e) tata ruang. Dalam rangka mendukung efektivitas penyelenggaraan Keistimewaan DIY telah diatur mengenai pendanaan Keistimewaan yang pengalokasian dan penyalurannya diatur di dalam Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif dimana penelitian dilaksanakan di Biro Hukum Sekretariat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Setda DIY) yang bertujuan untuk menggambarkan bagaimana implementasi Dana Keistimewaan di Biro Hukum Setda DIY selama periode tahun 2013, 2014, dan 2015 serta hambatan apa saja yang ditemui di dalamnya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan wawancara mendalam, observasi, serta telaah dokumen.
Berdasarkan bahan hukum yang sudah diperoleh dan dianalisis, pelaksanan Dana Keistimewaan di Biro Hukum Setda DIY telah terlaksana dengan baik meskipun realisasi dana belum sepenuhnya optimal. Hal ini dikarenakan adanya berbagai faktor seperti kurangnya Sumber Daya Manusia secara kualitas maupun kuantitas, kurang siapnya regulasi sebagai pedoman terlaksananya Dana Keistimewaan, serta kurangnya partisipasi masyarakat sebagai salah satu sasaran utama pelaksanaan Dana Keistimewaan.
Kata Kunci : Implementasi, Dana Keistimewaan, Biro Hukum Setda DIY