Abstrak


Sosialisasi Penggunaan Hak Pilih Dengan Benar Oleh Relawan Demokrasi Kepada Segmen Pemilih Pemula pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Surakarta Tahun 2015 (Studi Tentang Sosialisasi Penggunaan Hak Pilih Dengan Benar oleh Relawan Demokrasi Kepada Segmen Pemilih Pemula Pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Surakarta Tahun 2015)


Oleh :
Savina Motik Azzahra - D1214067 - Fak. ISIP

Komisi Pemilihan Umum Daerah adalah KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 untuk menyelenggarakan “KPU Kota merupakan penyelenggara pemilukada langsung dengan posisi tertinggi di wilayah kerjanya dan tidak bertanggung jawab secara hukum kepada DPRD dan Pemerintah Daerah” Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU Kota) Untuk menjalankan fungsi penyelenggaraan pemilukada, KPU kota diberi tugas dan wewenang yang memadai.

            Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui proses komunikasi yang dilakukan oleh relawan demokrasi tim penggerak partisipasi atau tim gerak pasti dibentuk oleh KPU Kota Surakarta untuk membantu sosialisasi mengenai pemilihan umum kepala daerah  kota Surakarta tahun 2015.

            Teori yang dipakai pada fokus penelitian ini adalah teori yang dikemukakan oleh David K Berlo yaitu S-M-C-R-E (Source,Message,Channel,Receiver,Effect).

            Penelitian ini menggunakan metode penelitian pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk menggambarkan, memaparkan, dan menganalisa data yang ada secara mendalam. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dari 9 informan dan dokumentasi dari kegiatan sosialisasi mengenai pilkada.

            Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa proses komunikasi ketika berlangsungnya sosialisasi mencakup 5 aspek yaitu, aspek yang pertama sumber atau komunikator adalah relawan demokrasi. Kedua adalah pesan yang disampaikan relawan adalah mengenai tatacara penggunaan hak pilih secara benar, dan upaya untuk memotivasi agar tergerak dalam menggunakan hak pilih. Ketiga yaitu media yang digunakan relawan sebagai pendukung berlangsungnya sosialisasi yang telah disediakan oleh KPU Kota Surakarta. Keempat adalah penerima atau komunikan sebagai masyarakat calon pemilih pemula. Kelima adalah efek yang ditimbulkan dari kegiatan sosialisasi ini adalah perubahan perilaku pemilih pemula untuk lebih termotivasi dalam menggunakan hak pilihnya secara benar dalam pemilihan kepala daerah Kota Surakarta tahun 2015.

Kata kunci : Sosialisasi, Hak Pilih, Relawan, Pemilih Pemula