;

Abstrak


Akibat Hukum Dari Sertipikat Hak Milik Yang Dijadikan Jaminan Kredit Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan dan Pelaksanaan Eksekusinya di Bank Jateng Semarang


Oleh :
Andhika Desy Fluita - S351402002 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum dari Sertipikat Hak Milik yang dijadikan jaminan kredit dalam hal terjadi eksekusi menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan eksekusi terhadap Sertipikat Hak Milik yang dijadikan Jaminan Kredit serta hambatan yang terjadi.

Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian eksploratoris, menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) Kantor Pusat Semarang dan Kantor Cabang Utama Semarang. Jenis sumber data meliputi sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan penelitian lapangan (wawancara) dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan menggunakan model analisis interaktif.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa akibat hukum dari Sertipikat Hak Milik yang dijadikan Jaminan Kredit dalam hal terjadi eksekusi menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan adalah debitor sebagai pemberi Hak Tanggungan yang menjaminkan Sertipikat Hak Miliknya apabila melakukan cidera janji dan berakibat terjadi eksekusi, maka Sertipikat Hak Milik tersebut menjadi benda yang harus dijual oleh kreditor preferen sebagai pelunasan terhadap utang debitor.Pelaksanaan eksekusi terhadap Sertipikat Hak Milik yang dijadikan Jaminan Kredit di Bank Jateng dilakukan melalui parate eksekusi oleh Pejabat Lelang yang berwenang. Lelang biasanya akan dilaksanakan secara terbuka, objek lelang ditawarkan secara lisan dengan harga meningkat (naik-naik) dimulai dari harga limit yang ditetapkan. Hambatan yang terjadi adalah gugatan oleh debitor dan belum ada pembeli lelang.

Implikasi dari hasil penelitian ini adalah Sertipikat Hak Milik yang dijadikan objek jaminan Hak Tanggungan adalah hak atas tanah tersebut menjadi tidak murni dimiliki oleh debitor sepenuhnya. Hak atas tanah tersebut dapat menjadi hak kreditor untuk dijual karena debitor sudah memberikan hak atas tanah tersebut sebagai benda jaminan atas pelunasan utangnya terhadap kreditor.

Kata Kunci: Akibat Hukum, Sertipikat Hak Milik, Jaminan Kredit, Eksekusi, Hak Tanggungan.