Abstrak


Alasan Permohonan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Dibawah Ketentuan Minimum Dalam Tindak Pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 735 K/Pid.Sus/2014)


Oleh :
Dea Arsyandita - E0012097 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah alasan permohonan
kasasi Penuntut Umum terhadap penerapan sanksi pidana dibawah ketentuan minimum
dalam tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan sesuai dengan Pasal 253
KUHAP dan pertimbangan hukum Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi
Penuntut Umum  dalam  tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan sesuai
dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP dalam Putusan Nomor 735 K/
Pid.Sus/ 2014.
Jenis penelitian hukum ini adalah jenis penelitian hukum normatif bersifat
preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan Penulis dalam penelitian ini adalah
pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu berupa bahan
primer dan bahan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam
penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penulis menggunakan metode analisis logika
deduktif selogisme dalam penelitian ini dengan merumuskan fakta hukum dengan cara
menarik konklusi atas premis mayor dan premis minor.
Penelitian ini memperoleh hasil bahwa alasan permohonan kasasi Penuntut
Umum terhadap penerapan sanksi pidana dibawah ketentuan minimum dalam tindak
pidana membujuk anak melakukan persetubuhan telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1)
huruf a KUHAP dan pertimbangan hukum Mahkamah Agung mengabulkan permohonan
kasasi Penuntut Umum  dalam  tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP pada Putusan
Nomor 735 K/ Pid.Sus/ 2014.
 
KATA KUNCI : Kasasi. Pertimbangan Hakim. Persetubuhan Anak.