Abstrak


Implikasi Hukum Terhadap Penyelenggaraan Angkutan Orang Berbasis Real Time Ride Sharing pada Bisnis Angkutan Online Grab Car Atas Pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek


Oleh :
Muhammad Husni Tamrin - E0012260 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis aspek hukum
dalam penyelenggaraan bisnis pengangkutan orang berbasis real time ride sharing
pada bisnis angkutan online Grab Car dan implikasi hukum yang timbul
terhadapnya atas ketentuan Bab IV Peraturan Menteri Perhubungan Republik
Indonesia Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang
dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Permenhub 32/2016).
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber penelitian
berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan
bahan hukum melalui studi dokumen (library research) dengan teknik analisis
bahan hukum berdasarkan metode silogisme melalui pola berpikir deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada penyelenggaraan angkutan orang
berbasis real time ride sharing pada bisnis angkutan online Grab Car terdapat tiga
pihak yang berkedudukan hukum di dalamnya yakni pihak perusahaan aplikasi
Grab Car selaku perseroan terbatas yang berprestasi menghubungkan pihak
pengemudi mitra dengan pihak penumpang yang membutuhkan pelayanan
angkutan Grab Car melalui sistem aplikasi Grab Car, pihak pengemudi mitra
selaku perseorangan yang menjalin kerjasama dengan perusahaan aplikasi Grab
Car yang berprestasi memberikan pelayanan angkutan Grab Car kepada pihak
penumpang, dan pihak penumpang selaku perseorangan yang berprestasi
membayar tarif pelayanan yang terdiri atas biaya perjalanan bagi pengemudi mitra
dan biaya penggunaan aplikasi bagi perusahaan aplikasi Grab Car.
Bab IV Permenhub 32/2016 memberikan ketentuan bahwa pihak pengemudi
mitra tidak dapat bekerjasama dengan perusahaan aplikasi Grab Car karena tidak
dapat memenuhi persyaratan sebagai perusahaan angkutan umum yang memiliki
izin penyelenggaraan angkutan umum. Hal tersebut memberi implikasi status
ilegal bagi penyelenggaraan bisnis angkutan orang berbasis real time ride sharing
pada bisnis angkutan online Grab Car dan batal demi hukumnya kontrak antara
pihak perusahaan aplikasi Grab Car dengan pihak pengemudi mitra karena tidak
memenuhi unsur sebab yang halal pada Pasal 1320 KUH Perdata, yang mana
dinilai melanggar asas manfaat dan asas berkelanjutan pada Pasal 2 UU 22/2009.

Kata kunci : Implikasi Hukum, Real Time Ride Sharing, Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, Grab Car