Abstrak


Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas terhadap Transaksi Self Dealing


Oleh :
M. Kamil Ardiansyah - E0012239 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban direksi terhadap transaksi self dealing. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sedangkan bahan hukum sekunder terdiri dari buku, jurnal, internet, dan bahan-bahan kepustakaan lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Analis data yang digunakan merupakan metode analisis deduksi yang artinya berpangkal pada pengajuan pertanyaan yang bersifat umum kemudian diajukan pernyataan yang bersifat khusus selanjutnya ditarik suatu simpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil simpulan bahwa dalam teori ilmu hukum perseroan kriteria yuridis mengenai self dealing terdiri dari 2 jenis yaitu kriteria klasik dan kriteria modern dan meskipun transaksi self dealing tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terdapat beberapa ketentuan mengenai kewajiban dan tanggung jawab direksi yang dapat dijadikan pedoman dan batasan terhadap penerapan transaksi self dealing. Kata kunci: Pertanggungjawaban Direksi, Self Dealing