Abstrak


Penilaian Kekuatan Pembuktian Keterangan Istri dan Paman Terdakwa sebagai Saksi dalam Perkara Penggelapan Karena Hubungan Kerja Secara Berlanjut (Studi Putusan Nomor: 189/Pid.B/2015/PN.btl)


Oleh :
Desya Ika Putri Ajiy - E0012105 - Fak. Hukum

BSTRAK
  Penelitian  ini mengkaji  dan menjawab  permasalahan mengenai  penilaian
pembuktian  keterangan  Istri  dan  Paman  Terdakwa  sebagai  saksi  yang
meringankan dalam perkara penggelapan karena hubungan kerja secara berlanjut
dengan ketentuan KUHAP.
  Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang
digunakan  dalam  penelitian  ini.  Sumber  bahan  hukum  yang  digunakan  adalah
bahan  hukum  primer  dan  bahan  hukum  sekunder  yang  menggunakan  studi
kepustakaan untuk  teknik pengumpulan bahan hukum. Sedangkan  teknik analisis
bahan  hukum  yang  digunakan  adalah  metode  silogisme  dengan  pola  berpikir
deduktif.
  Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  pembuktian  dalam  perkara
penggelapan  karena  hubungan  kerja  secara  berlanjut  yang  dilakukan  oleh
Terdakwa  adalah  dengan melalui  alat  bukti  keterangan  saksi-saksi,  bukti  surat,
dan  keterangan  Terdakwa.  Penilaian  terhadap  alat  bukti  keterangan  saksi  yang
diajukan  karena  ada  hubungan  perkawinan  dan  hubungan  darah  yaitu  Istri  dan
Paman  Terdakwa,  dinilai  sebagai  alat  bukti  sah  telah  sesuai  dengan  ketentuan
Pasal  169  jo  Pasal  184 KUHAP.  Pertimbangan  hakim  dalam memutus  perkara
penggelapan  karena  hubungan  kerja  secara  berlanjut  yang  dilakukan  oleh
Terdakwa  ini  berdasarkan  pada  pertimbangan  yuridis  dan  non  yuridis,
berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, mempertimbangkan hak  terdakwa
menghadirkan saksi yang meringankan, telah sesuai Pasal 65 jo Pasal 183 jo Pasal
193  ayat  (1)  KUHAP,  Majelis  Hakim  menjatuhkan  sanksi  pidana  terhadap
Terdakwa Heri Sutahyan yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut
hukum  berdasarkan  alat-alat  bukti  yang  sah,  bersalah melakukan  tindak  pidana
penggelapan dan bersalah melakukan  tindak pidana “penggelapan dilakukan oleh
orang  yang  menguasai  barang  itu    karena  ada  hubungan  kerja  yang  dilakukan
secara berlanjut”, dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan
membayar sejumlah denda.
 
Kata kunci: Penggelapan, Pembuktian, Saksi Istri dan Paman Terdakwa.