Abstrak


Tinjauan Yuridis Keterbukaan Informasi dan Akuntabilitas Bantuan Keuangan Partai Politik dari Anggaran Negara Terhadap Publik Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik


Oleh :
Ambar Fernanda Triyoga - E0009030 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterbukaan informasi dan akuntabilitas keuangan partai politik terhadap publik ditinjau dari Undang-Undang Tentang Partai Politik.

            Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber penelitian sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan sumber penelitian dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Teknik analisis sumber penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah teknik berpikir deduksi dan interpretasi.

            Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa keterbukaan informasi dan akuntabilitas merupakan kewajiban suatu badan publik yang dipercayakan untuk mengelola sumber daya publik kaitannya dalam hal tanggung jawab program fiskal maupun manajerial. Sarana yang memadai dapat berbentuk laporan keuangan secara terbuka, sebagai wujud pencapaian tujuan melalui pengelolaan keuangan yang baik. Karena pencapaian tujuan merupakan ukuran kinerja badan publik khususnya pada partai politik. Kedepannya diharapkan semua regulasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan partai politik harus memberikan kepastian hukum terkait keterbukaan informasi dan akuntabilitas keuangan partai politik, hal itu dapat diwujudkan dengan cara menyampaikan laporan keuangan partai politik ke publik/masyarakat melalui media massa dan website masing-masing partai politik sebagai suatu bentuk pertanggungjawaban.

Kata Kunci: keterbukaan Informasi, akuntabilitas, keuangan partai politik.