Abstrak


Pertimbangan Mahkamah Agung Mengabulkan Alasan Kasasi Penuntut Umum Berdasarkan Kekeliruan Judex Factie Menilai Keterangan Saksi dalam Penganiayaan Secara Bersama-Sama (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 493 K/Pid/2014)


Oleh :
Aninda Diah Rahmawati - E0012039 - Fak. Hukum

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan kasasi  Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 84/Pid.B/2013/PN.BLK tanggal 12 November 2013 dan mengenai pertimbangan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum dalam putusan Nomor 493 K/Pid/2014.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan penulis adalah pendekatan kasus dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dalam pengumpulan bahan hukum, penulis menggunakan studi kepustakaan dengan membaca, mempelajari, mengkaji, dan membuat catatan dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen serta tulisan-tulisan baik cetak maupun elektronik yang berhubungan dengan masalah yang menjadi obyek penelitian. Analisis bahan hukum menggunakan deduksi silogisme yang berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor, dari kedua premis tersebut kemudian ditarik suatu kesimpulan.

Hasil dari penelitian hukum ini menyatakan bahwa alasan kasasi  Penuntut Umum sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf aKUHAP. Judex Factie tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Judex Factie keliru melakukan penilaian keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan. Keterangan saksi Irwan yang berada di tempat kejadian perkara yang melihat langsung penganiayaan yang dilakukan para terdakwa terhadap saksi korban merupakan kesaksian yang sah menurut KUHAP dinilai sebagai saksi testimonium de auditu. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung sesuai Pasal 256 KUHAPmengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan  Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 84/Pid.B/2013/PN.BLK karena menyatakan Judex Factie menerapkan hukum dengan melakukan penilaian yang keliru atas kesaksian saksi Irwan. dan mengadili sendiri dalam putusan Nomor 493 K/Pid/2014. Mahkamah Agung menilai bahwa keterangan Saksi Irwan merupakan keterangan saksi yang sah menurut KUHAP, maka dari itu Mahkamah Agung memutuskan bahwa Terdakwa 1 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 (satu) ke-1 KUHP.

Kata Kunci : Kasasi, Testimonium de Auditu, Penganiayaan secara bersama-sama