Abstrak


Perlindungan Hukum Atas Hak Kesehatan, Keamanan, dan Keselamatan Bagi Konsumen Air Minum di PDAM Kota Surakarta Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen


Oleh :
Anindya Haswaningrum - E0012041 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan mengenai air berkualitas untuk melindungi atas hak kesehatan, keamanan, dan keselamatan konsumen, serta mengkaji faktor-faktor yang menjadi kendala bagi PDAM Kota Surakarta dalam menjaga kualitas air.

Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis data primer yaitu wawancara dan data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, menelaah laporan hasil uji laboratorium, dan melalui wawancara, instrumen penelitian berupa PDAM Kota Surakarta dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah induktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa PDAM Kota Surakarta menjaga dan mewujudkan air berkualitas sesuai persyaratan kualitas air minum. Hasil uji laboratorium bulan Januari dan Februari 2016 sumber air baku mata air Cokro Tulung dan Sumur Dalam telah memenuhi syarat. Sumber air baku Sungai Bengawan Solo pada hasil uji coba laboratorium tidak memenuhi syarat, sehingga upaya perlindungan hukum preventif dilakukan demi terciptanya hubungan yang baik antara PDAM dengan pelanggan. Meskipun timbul kendala, secara keseluruhan hak atas kesehatan, keamanan, dan keselamatan konsumen telah terpenuhi.

Kata Kunci : PDAM, Air Berkualitas, Hak Konsumen, Perlindungan Konsumen