Abstrak
Pengembangan sistem pelayanan birokrasi dalam kebijakan investasi daerah di kabupaten Sragen
Oleh :
Leni Astyani - E0002024 - Fak. Hukum
ABSTRAK
LENI ASTYANI. E. 0002024. PENGEMBANGAN SISTEM PELAYANAN
BIROKRASI DALAM KEBIJAKAN INVESTASI DAERAH di
KABUPATEN SRAGEN. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
Surakarta (Skripsi). 2006.
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pengembangan sistem
pelayanan birokrasi dalam kebijakan investasi daerah melalui model pelayanan
birokrasi yang responsif di Kabupaten Sragen. Penelitian ini merupakan penelitian
deskriptif kualitatif. Jenis data adalah data primer dan data sekunder dengan
sumber data dari narasumber kalangan eksekutif (Pemerintah Daerah Kabupaten
Sragen), dari buku-buku, hasil laporan, dokumen hukum dan internet. Teknik
pengumpulan data adalah wawancara dan studi pustaka dengan teknik analisis
kualitatif. Hasil penelitian yang didapatkan memberikan kesimpulan bahwa
Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen secara responsif menyadari kebutuhankebutuhan
dunia investasi dan secara responsif memenuhi kebutuhan-kebutuhan
investor dengan melakukan pengembangan sistem pelayanan birokrasi berupa
efisiensi pelayanan birokrasi dengan menerapkan layanan satu pintu, transparansi
pelayanan birokrasi dengan menerapkan electronic government dan pemberian
kemudahan pelayanan perizinan bagi investor pemula.
Meskipun demikian terdapat faktor penghambat pengembangan sistem
pelayanan birokasi dalam kebijakan investasi daerah Kabupaten Sragen yang
dikategorikan dalam dua faktor. Pertama, faktor yuridis yaitu masih banyak
Peraturan Daerah yang kurang mendukung pertumbuhan investasi daerah
Kabupaten Sragen, belum adanya penyempurnaan undang-undang yang signifikan
bagi iklim investasi dan jenis perizinan yang masih banyak. Kedua, faktor politis
yaitu adanya persepsi negatif para investor terhadap stabilitas politik dan
keamanan di negara Indonesia sehingga tidak mendukung bagi terciptanya iklim
investasi yang kondusif di Indonesia hal ini tentu saja berimbas pada iklim
investasi di daerah.
Upaya-upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pengembangan
sistem pelayanan birokrasi dalam kebijakan investasi daerah Kabupaten Sragen
yaitu pertama, upaya dari faktor yuridis meliputi membatalkan atau merevisi
Peraturan Daerah yang kurang mendukung pertumbuhan investasi daerah
Kabupaten Sragen, penyempurnaan peraturan daerah yang terkait dengan
perizinan dan berupaya mencapai kesepahaman bersama. Kedua, upaya dari faktor
politis yaitu pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam tubuh
pemerintah dan agar pemerintah menjalin kerjasama dengan masyarakat dalam
menciptakan ketertiban umum.