Abstrak


Pengembangan sistem pelayanan birokrasi dalam kebijakan investasi daerah di kabupaten Sragen


Oleh :
Leni Astyani - E0002024 - Fak. Hukum

ABSTRAK LENI ASTYANI. E. 0002024. PENGEMBANGAN SISTEM PELAYANAN BIROKRASI DALAM KEBIJAKAN INVESTASI DAERAH di KABUPATEN SRAGEN. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (Skripsi). 2006. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pengembangan sistem pelayanan birokrasi dalam kebijakan investasi daerah melalui model pelayanan birokrasi yang responsif di Kabupaten Sragen. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Jenis data adalah data primer dan data sekunder dengan sumber data dari narasumber kalangan eksekutif (Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen), dari buku-buku, hasil laporan, dokumen hukum dan internet. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi pustaka dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian yang didapatkan memberikan kesimpulan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen secara responsif menyadari kebutuhankebutuhan dunia investasi dan secara responsif memenuhi kebutuhan-kebutuhan investor dengan melakukan pengembangan sistem pelayanan birokrasi berupa efisiensi pelayanan birokrasi dengan menerapkan layanan satu pintu, transparansi pelayanan birokrasi dengan menerapkan electronic government dan pemberian kemudahan pelayanan perizinan bagi investor pemula. Meskipun demikian terdapat faktor penghambat pengembangan sistem pelayanan birokasi dalam kebijakan investasi daerah Kabupaten Sragen yang dikategorikan dalam dua faktor. Pertama, faktor yuridis yaitu masih banyak Peraturan Daerah yang kurang mendukung pertumbuhan investasi daerah Kabupaten Sragen, belum adanya penyempurnaan undang-undang yang signifikan bagi iklim investasi dan jenis perizinan yang masih banyak. Kedua, faktor politis yaitu adanya persepsi negatif para investor terhadap stabilitas politik dan keamanan di negara Indonesia sehingga tidak mendukung bagi terciptanya iklim investasi yang kondusif di Indonesia hal ini tentu saja berimbas pada iklim investasi di daerah. Upaya-upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pengembangan sistem pelayanan birokrasi dalam kebijakan investasi daerah Kabupaten Sragen yaitu pertama, upaya dari faktor yuridis meliputi membatalkan atau merevisi Peraturan Daerah yang kurang mendukung pertumbuhan investasi daerah Kabupaten Sragen, penyempurnaan peraturan daerah yang terkait dengan perizinan dan berupaya mencapai kesepahaman bersama. Kedua, upaya dari faktor politis yaitu pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam tubuh pemerintah dan agar pemerintah menjalin kerjasama dengan masyarakat dalam menciptakan ketertiban umum.