Abstrak


Argumentasi Terdakwa dan Pertimbangan Hakim Memutus Pengajuan Kasasi Berdasarkan Judex Factie Salah Menilai Pembuktian Terhadap Dakwaan Kesatu Perkara Penyalahgunaan Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1169 K/Pid.Sus/2014)


Oleh :
Ratri Arum Wardani - E0012316 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan argumentasi Terdakwa mengajukan kasasi berdasarkan judex factie salah menilai pembuktian terhadap dakwaan kesatu perkara penyalahgunaan narkotika sudah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP dan pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana dan rehabilitasi sesuai dengan Pasal 256 KUHAP

Penelitian ini merupakan penelitian hokum doctrinal dimana keilmuan hukumya bersifat preskriptif dan terapan. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui studi kepustakaan. Teknik analisis data secara kualitatif dengan analisis deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesesuaian antara pasal 253 KUHAP dengan argumentasi Terdakwa mengajukan kasasi berdasarkan judex factie salah menilai pembuktian terhadap dakwaan kesatu perkara penyalahgunaan narkotika pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1169 K/Pid.Sus/2014 sudah sesuai karena terdakwa mempunyai alat bukti dan terpenuhinya syarat-syarat formil pada KUHAP maupun syarat-syarat materiil pada KUHAP Pasal 253 Ayat (1) huruf a tentang pemeriksaan kasasi yang telah sesuai. Seharusnya judex factie mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa,pertimbangan hokum dalam memberikan putusan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hokum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.

Pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana dan rehabilitasi, sehingga atas putusan pengadilan yang dikasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut dengan putusan yang meringankan Terdakwa. Dengan demikian Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan KUHAP, yaitu Pasal 256 KUHAP

Kata kunci: argumentasi terdakwa, pertimbangan hakim, kasasi, narkotika