Abstrak


Eksistensi garis batas landas kontinen antara Indonesia dan Malaysia di Gosong Niger ditinjau dari hukum laut internasional


Oleh :
Fridainingtyas Palupi - E0003013 - Fak. Hukum

ABSTRAK FRIDAININGTYAS PALUPI, E 0003013, EKSISTENSI GARIS BATAS LANDAS KONTINEN ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI GOSONG NIGER DITINJAU DARI HUKUM LAUT INTERNASIONAL. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Penulisan Hukum (Skripsi). 2007. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Eksistensi Gosong Niger sebagai bagian dari landas kontinen, dan cara penentuan Garis Batas Landas Kontinen yang berada di antara Indonesia dan Malaysia berdasarkan ketentuan Hukum Laut Internasional, serta tindakan Pemerintah dalam mewujudkan eksistensi dan kepastian hukum terhadap Gosong Niger. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif, jika dilihat dari tujuan, jenis data dan sumber datanya jenis penelitianya adalah penelitian hukum normatif. Jenis data dalam penelitian hukum normatif adalah data sekunder yang sumber datanya meliputi bahan hukum primer yaitu berupa peraturan yang terkait diantaranya Persetujuan Garis Batas Landas Kontinen antara Pemerintah RI dan Pemerintah Malaysia Tahun 1969, ketentuan UNCLOS 1982 Bab VI Pasal 76-85 tentang landas kontinen, serta ketentuan yang terkait lainnya. Kemudian bahan hukum sekunder berupa data yang melengkapi bahan hukum primer yaitu berupa makalahmakalah dari beberapa seminar lokakarya, hasil penelitian terdahulu, buku-buku karya tulis ilmiah, majalah, koran; Cyber media website instansi pemerintah misalnya Bapeda Kalbar, Deplu dan sumber-sumber lain yang terkait dengan penelitian ini. Bahan hukum tersier menjelaskan bahan hukum primer dan sekunder, yaitu berupa kamus bahasa Indonesia, kamus Inggris-Indonesia, kamus Indonesia-Inggris, dan kamus ilmiah. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah anlisis logis, analisis sistematis, dan analisis yuridis. Berdasarkan metode penelitian yang digunakan maka hasil dari penelitian ini adalah, Eksistensi Gosong Niger (niger banks) adalah merupakan bentukan alamiah berupa gundukan pasir di perairan dangkal yang keadaan fisiknya selalu terendam air sehingga dalam kamus Bahasa Indonesia disebut Gosong, dalam Bahasa Inggris disebut banks atau sandbar. Dalam penelitian ini Gosong yang dimaksud bernama Niger, sehingga disebut sebagai Gosong Niger. Gosong Niger tidak dapat dikategorikan sebagai pulau maupun karang kering yang dapat dijadikan patokan untuk menentukan titik pangkal. Ketentuan Perjanjian Hindia Belanda dan Inggris tahun 1891 hanya berlaku pada wilayah daratan dan tidak menentukan batas wilayah laut maka untuk menentukan delimitasi batas wilayah laut, ketentuan umum yang digunakan adalah Persetujuan Garis Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia tahun 1969, dimana pengaturan mengenai Gosong Niger termasuk didalamnya, namun dalam ketentuan ini tidak menjelaskan secara spesifik mengenai titik-titik dasar batas landas kontinen yang berada pada kedua negara, khususnya di Gosong Niger. berdasarkan aturan tahun 1969 dan ketentuan hukum laut internasional maka Gosong Niger merupakan bagian dari landas kontinen yang berada diatara negara yang saling berdampingan (adjacent state). Cara menetukan garis batasnya digunakan sistem Equidistance jarak yang sama antara kedua negara, dengan ketentuan titik dasar yang berada di Tanjung Datuk dengan TD No.35 berdasrkan garis air rendah (Low Waterline), dari titik dasar dapat mentukan garis dasar (reference point), yang kemudian dapat digunakan untuk menarik garis antara kedua negara dengan jarak yang sama memotong Gosong Niger, sebagian menjadi Landas Kontinen Indonesia dan sebagian menjadi Landas Kontinen Malaysia. Dalam mewujudkan eksistensi Gosong Niger pada dasarnya pemerintah dapat melakukan dengan beberapa tindakan yaitu penegakan dan perlindungan hukum, perundingan bilateral, menetapkan dan menegaskan garis batas landas kontinen Gosong Niger, demarkasi, perwujudan hakhak di landas kontinen, melaksanakan kewajiban di landas kontinen, memperkuat sistem pertahanan keamanan, membentuk badan pengelola perbatasan.Tindakan Pemerintah tersebut disamping dapat tetap mempertahankan eksistensi dan menjamin kepastian hukum Gosong Niger sebagai salah satu Landas Kontinen Indonesia, namun diharapkan juga dapat tetap mewujudkan terpeliharanya hubungan baik antar kedua negara, sehingga mencegah timbulnya masalah dan konflik dikemudian hari.