Abstrak


Analisis Peraturan Tentang Proses Verifikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Karanganyar Tahun 2011-2015


Oleh :
Dyana Hapsari - F3413026 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perbandingan peraturan setelah diterbitkannya  SE Nomor 5/SE/IV/2013 dengan di keluarkan SE Bersama Nomor SE-12/MK.07/2014, Nomor 593/227/SJ, Nomor 4/SE/V/2014 dan mengetahui dampaknya terhadap penerimaan BPHTB di Kabupaten Karangayar.

Metode yang digunakan adalah metode wawancara,observasi, dokumentasi, dan studi pustaka. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pembahasan deskriptif.

Pajak  Bea  Perolehan   Hak   Atas   Tanah   dan   Bangunan   (BPHTB)   di Kabupaten Karanganyar mempunyai potensi yang besar dalam menambah penghasilan daerah, hal  tersebut ditandai dengan adanya  peningkatan realisasi pajak  di  tahun  2012  dari  tahun  2011  yaitu  sebesar  Rp.13.232.285.802,00.  Tahun  2013  meningkat  lagi  sebesar  Rp.14.879.207.788,00 dari tahun 2012. Tahun 2014 meningkat lagi namun peningkatan tersebut  tidak  signifikan  yaitu  sebesar Rp.14.667.408.503,00  dari tahun 2013. Tahun 2015 mengalami peningkatan lagi sebesar Rp. 20.328.841.654,00 dari tahun sebelumnya. Sehingga penerimaan pajak BPHTB mengalami peningkatan disetiap tahunnya walaupun peningkatan tersebut tidak secara signifikan.

Kesimpulan penelitian adalah dengan adanya proses verifikasi bertujuan untuk meneliti kelengkapan data dan perhitungan untuk mengetahui berapa besar jumlah pajak yang terhutang. Terbitnya SE Bersama Nomor SE-12/MK.07/2014, Nomor 593/227/SJ, Nomor 4/SE/V/2014 berdampak pada penerimaan pajak BPHTB. Selain itu berguna untuk melindungi hak WP dan kelancaran pemungutan Pajak BPHTB, serta dapat meminimalkan ketidakakuratan data dalam proses verifikasi.

Kata kunci: BPHTB Tax, Proses Verifikasi, Surat Edaran Nomor 5/SE/IV/2013