Abstrak


Implementasi pasal 78 ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika (studi kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)


Oleh :
Wahyu Karoulina - E0003328 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika oleh Hakim Pengadilan Negeri Surakarta dan apakah implemetasi Pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika oleh Hakim Pengadilan Negeri Surakarta telah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif dengan menggunakan analisis data kualitatif dengan model analisis dan interaktif. Data tersebut penulis dapatkan melalui penelitian lapangan yaitu dengan wawancara dengan hakim yang pernah memutus perkara narkotika, studi kepustakaan kemudian melakukan analisis terhadap sumber data primer dan sekunder. Pada saat melakukan penelitian di Pengadilan Negeri Surakarta, penulis mendapatkan dua kasus tindak pidana narkotika yang telah melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 1 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Penerapan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat 1 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika menurut penulis belum maksimal. Putusan yang dijatuhkan hakim masih jauh dari pidana yang diancamkan. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan No.257/Pid.B/2005/PN.Ska, yang terdakwanya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Sedangkan dalam Putusan No.226/Pid.B/2005/PN.Ska, terdakwanya dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Ancaman hukuman yang tertulis dalam Pasal 78 ayat 1 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Tujuan pemidanaan tidak hanya diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana sebagai tindakan prevensi khusus, tetapi juga diperuntukkan bagi masyarakat sebagai prevensi umum agar masyarakat tidak berani untuk melakukan tindak pidana sebab akan mendapatkan sanksi pidana yang berat. Pelaku tindak pidana narkotika yang telah melanggar Pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika seharusnya dijatuhi hukuman yang cukup berat agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana dan pelaku jera dan berpikir panjang apabila akan melakukan ataupun mengulangi tindak pidana narkotika. Namun demikian, hakim memiliki kebebasan dalam menjatuhkan putusannya. Putusan yang dijatuhkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang bijaksana, Dasar pertimbangan yang dipergunakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam menjatuhkan putusan pidananya adalah: a. Fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan. b. Apakah unsur-unsur dari Pasal yang dilanggar telah terpenuhi. c. Mengenai diri terdakwa : umur, Kepribadian, lingkungan. d. Mengenai kemampuan bertanggungjawab. e. Pertimbangan berupa kesopanan dan rasa menyesal dari terdakwa. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam tindak pidana narkotika sebab pada saat ini banyak terjadi tindak pidana narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda. Hasil penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan masukan bagi para hakim yang menjatuhkan putusan dalam tindak pidana narkotika agar dapat menjatuhkan pidana yang seadil-adilnya dan berani menjatuhkan pidana yang berat untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika.