Abstrak


Pembelaan Diri Terdakwa dengan Mengajukan Kakak Kandung Sebagai Saksi A De Charge dalam Pembuktian Tindak Pidana Penculikan Anak/Bayi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor : 46/Pid.Sus/2013/PN.Slw


Oleh :
Leonardo Jati Kusuma Wardoyo - E0012230 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan (1) mengetahui pembelaan diri terdakwa dengan mengajukan kakak kandung sebagai saksi a de charge dalam pembuktian tindak pidana penculikan anak/bayi telah sesuai Pasal 65 Jo Pasal 168 KUHAP. (2) pengajuan saksi a de charge dipertimbngkan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa pelaku penculikan anak/bayi telah sesuai Pasal 183 Jo Pasal 193 ayat(1) KUHAP.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat prespektif dan terapan, serta menggunakan pendekatan kasus. Pendekatan kasus dilakukan dengan melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi. Teknik pengumpulan bahan hukum studi pustaka dan analisnya dengan teknik deduktif silogisme.

Hasil Penelitian: (1)telah sesuai dengan Pasal 65 KUHAP terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan saksi a de charge, sedangkan berdsarkan Pasal 168 KUHAP, se4seorang yang memiliki hubungan sedarah dengan terdakwa tidak dapat menjadi saksi di persidangan. (2)Pengajuan saksi A de charge dalam pertimbangan hakim tidak dipertimbangkan karena kakak kandung tidak boleh menjadi saksi, sedangkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan pasal 183 Jo Pasal 193 ayat(1) KUHAP, karena telah dipenuhinya minimal dua alat bukti yang sah dan pengadilan berpendapat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Kata Kunci: Saksi A De Charge, Penculikan Anak/bayi.