Abstrak


Analisis Dan Evaluasi Hukum Terhadap Pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (Ad/Art) Partai Politik Sebagai Alasan Dilaksanakannya Pemberhentian Antar Waktu Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Berdasarkan Prinsip Kedaulatan Rakyat


Oleh :
Reynaldi Sulthan A - E0012323 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengevaluasi pelanggaran AD/ART Partai Politik yang dijadikan satu-satunya dasar alasan partai politik untuk melakukan usulan PAW sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tetang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pelaksanaan dari peraturan tersebut disesuaikan dengan asas-asas kedaulatan rakyat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUDNRI) Tahun 1945 demi terwujudnya kelembagaan negara terutama partai politik yang kuat, dan melindungi hak konstitusional anggota DPR dari segala macam bentuk diskriminasi yang menghambat tugasnya sebagai representasi rakyat yang memilihnya.

Penulisan hukum ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum ini bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan isu hukum yang dikaji. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim sedangkan bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan dokumen resmi. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka baik dari media cetak maupun media elektronik (internet) serta teknik analisis yang digunakan adalah logika deduktif.    

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dihasilkan, maka dapat disimpulkan, pelanggaran terhadap AD/ART Partai Politik tidak dapat dijadikan dasar untuk PAW anggota DPR karena dinilai mengesampingkan hukum publik  atas hukum privat (privaatrechtelijk). Namun hak untuk merecall oleh partai politik terhadap anggota DPR dirasa masih perlu, akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak sepenuhnya mutlak berada di tangan partai politik tetapi partai politik perlu memperhatikan aspirasi konstituen yang telah memilihnya.

Kata Kunci: Pelanggaran AD/ART, PAW, Partai Politik, DPR.