Abstrak


Studi tentang prosedur penerbitan akta catatan sipil di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta


Oleh :
Agusta Widianto - E1103011 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur atau tata cara penerbitan akta catatan sipil, yang meliputi : akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, serta akta pengakuan dan pengesahan anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta. Selain itu juga untuk mengetahui hambatan atau permasalahan yang timbul pada saat penerbitan akta catatan sipil di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta dan solusi atau cara untuk memecahkan masalah tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau non doktrinal yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara, kuisioner dan penelitian kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif data. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa : 1. Prosedur penerbitan akta catatan sipil di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Walikota Surakarta nomor 8 tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta nomor 8 tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta nomor 6 tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil 2. Hambatan atau masalah yang timbul sehubungan dengan penerbitan akta catatan sipil di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta antara lain kurangnya kesadaran masyarakat akan arti penting akta catatan sipil dan kurang pahamnya masyarakat tentang persyaratan dan prosedur pembuatan akta catatan sipil. Selain itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai instansi pemerintah yang bertugas melakukan pencatatan dan penerbitan akta-akta catatan sipil belum dibekali dengan aturan dasar yang bersifat universal bagi seluruh rakyat Indonesia. Adapun usaha untuk mengatasi hambatan tersebut antara lain diadakanya sosialisasi dan penyuluhan-penyuluhan tentang akta catatan sipil oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta.