Abstrak


Upaya perlindungan hukum dan rehabilitasi bagi korban perdagangan anak perempuan dengan tujuan untuk dilacurkan di Surakarta


Oleh :
Susi Wahyuningsih - E0003310 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan child trafficking serta upaya perlindungan hukum serta rehabilitasi yang diberikan oleh pemerintah bagi korban perdagangan anak perempuan dengan tujuan untuk dilacurkan. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian di Yayasan Kakak Surakarta. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer, data sekunder, dan data tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara, dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan sebagainya. Analisa data menggunakan analisa data kualitatif dengan model Interactive Analisis. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa faktor penyebab terjadinya kejahatan perdagangan anak perempuan dengan tujuan untuk dilacurkan meliputi kemiskinan, pencari kerja, rendahnya tingkat pendidikan, broken home, sebelumnya pernah mengalami kekerasan seksual. Upaya perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah bagi para korban dilakukan dengan dua cara yaitu perlindungan yang diberikan bagi calon korban kejahatan dan perlindungan setelah menjadi korban kejahatan. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHP merupakan perlindungan in abstracto atau “perlindunngan tidak langsung”, dikatakan demikian karena setiap tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik, mental, dan psikis bagi orang lain (warga negara) akan diberikan sanksi yang tegas dengan harapan agar tidak ada orang yang melanggar ketentuan yang tertuang dalamnya sehingga warga negara (calon korban) dapat terlindungi. Kejahatan perdagangan anak diatur dalam Pasal 296 dan 297 KUHP namun pada perkembangannya dipakai pula UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, aturan tersebut merupakan suatu aturan khusus yang digunakan untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak Indonesia dan didalamnya juga termuat ketentuan untuk melindungi korban kejahatan perdagangan anak perempuan dengan tujuan untuk dilacurkan yang termuat dalam Pasal 88nya. Upaya perlindungan hukum setelah menjadi korban kejahatan lebih cenderung untuk memberikan ganti rugi yang sifatnya materiil sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 14c KUHP, namun berdasarkan pasal tersebut ganti kerugian dapat diberikan sebagai pengganti dari tidak dijalaninya pidana. Ditemukannya lima belas (15) korban perdagangan anak dengan tujuan untuk dilacurkan di Surakarta maka hal ini membuktikan bahwa kejahatan tersebut telah menyebar ke wilayah Surakarta. Para korban selama ini mendapatkan upaya rehabilitasi dari Yayasan Kepedulian Untuk Konsumen Anak (Kakak). Upaya rehabilitasi yang dilakukan oleh Kakak adalah dengan melakukan pendampingan yang meliputi: pendampingan psikologi, pendampingan hukum, dan pendampingan medis bagi para korban perdagangan anak dengan tujuan untuk dilacurkan