Abstrak


Sistem dan Prosedur Pengurusan Pensiun Pegawai di PT Kereta Api Indonesia (PERSERO) Daerah Operasi VI Yogyakarta


Oleh :
Nur Hasanah - D1513073 - Fak. ISIP

Seorang karyawan atau pegawai yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) maka akan diminta untuk berhenti bekerja atau pensiun. Proses Pensiun Pegawai merupakan salah satu pekerjaan yang ada didalam bidang kepegawaian. Pensiun Pegawai juga merupakan langkah penting untuk peremajaan organisasi, hal ini dimaksudkan untuk memelihara dan mengembangkan efisiensi suatu organisasi untuk pengembangan produktifitas kerja yang maksimal. Prosedur pengurusan pensiun pegawai mempunyai proses atau tahapan penting dalam pengurusan pensiun pegawai atas ketentuan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang yang berlaku. Dengan mengacu pada aturan yang telah ditentukan maka akan meminimalkan kesalahan dalam proses pengurusan pensiun pegawai. Tujuan pengamatan ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem dan prosedur pengurusan pensiun pegawai di PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta.

Dalam pengamatan ini penulis mengambil lokasi di PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta. Jenis pengamatan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan observasi berperan aktif dilakukan secara langsung kelapangan dengan mengamati kejadian yang ada diinstansi. Sumber data yang diperoleh dari informasi narasumber, peristiwa, dan dokumen arsip. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara, observasi, dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis interaktif

Berdasarkan hasil pengamatan dalam laporan ini penulis menjelaskan sistem dan prosedur pengurusan pensiun pegawai. Sistem yang digunakan dalam pengurusan pensiun pegawai ada 2 yaitu : sistem manual dan sistem digital/elektronik. Prosedur pengurusan pensiun pegawai meliputi pemberitahuan kepada pegawai yang pensiun 18 bulan sebelumnya, pengumpulan berkas ke unit Sub Bagian SDM dan Umum, pembuatan DPCP, pengiriman berkas ke Kantor Pusat, Nota persetujuan BKN, Cetak SK Pensiun, pengiriman SK Pensiun ke masing-masing Daerah Operasi. Hambatan dalam pengurusan pensiun pegawai yaitu pegawai yang bersangkutan kembali ke daerah asal, masih ada kekurangan berkas, dan kurangnya dsiplin waktu petugas dalam pengiriman berkas pengurusan pensiun ke Kantor Pusat

Kata Kunci :  Pensiun, Prosedur, Sistem