Penelitian ini bertujuan mengetahui pentingnya perlindungan hukum pengguna jasa Lembaga Keuangan Mikro dan perlindungan hukum bagi pengguna jasa Lembaga Keuangan Mikro terhadap risiko kerugian semestinya.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis data sekunder meliput bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum pengguna jasa Lembaga Keuangan Mikro adalah penting. Indonesia memiliki sebuah sistem perlindungan hukum yang mengamanatkan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa Lembaga Keuangan Mikro. Indonesia telah memenuhi adanya perlindungan hukum pengguna jasa Lembaga Keuangan Mikro terhadap risiko kerugian secara preventif yang tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Perlindungan hukum pengguna jasa Lembaga Keuangan Mikro terhadap risiko kerugian secara represif belum maksimal, hal ini terkait dengan mekanisme dan penyelesaian sengketanya. Pemerintah perlu menemukan jalan keluar bagi terwujudnya perlindungan hukum pengguna jasa Lembaga Keuangan Mikro.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Lembaga Keuangan Mikro, Risiko Kerugian