Abstrak


Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2012-2015 di KPP Pratama Klaten


Oleh :
Mira Ratna Dewi - F3413045 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan tahunan dengan cara e-filing maupun manual.

Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data dengan teknik wawancara, dokumentasi, dan membandingkan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT Tahunan PPh tepat waktu dengan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang Terdaftar.

Hasil dari penelitian ini adalah untuk pelaporan SPT Tahunan 1770S dan 1770SS pada tahun 2012-2014 mengalami kenaikan dibandingkan dengan pelaporan SPT Tahunan 1770. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2015 pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak sudah diwajibkan untuk mengunakan e-filing, sebesar 55,28%. Kesimpulan dari penelitian ini adalah jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan didominasi oleh SPT 1770S dan 1770SS.

Kata Kunci: SPT Tahunan, Kepatuhan Wajib Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi