Abstrak


Konflik Bersenjata di Wilayah Ukraina Tahun 2014 Menurut Hukum Humaniter Internasional


Oleh :
Mirsa Prajodi - E0011196 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji jenis konflik yang terjadi di Ukraina dan berlakunya hukum humaniter internasional berdasarkan jenis sengketa bersenjata yang terjadi di wilayah Ukraina. Penelitian hukum ini termasuk dalam penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Bahan hukum penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik deduksi berdasarkan metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik yang terjadi di Ukraina termasuk konflik bersenjata non-internasional dan hukum humaniter internasional berlaku dalam konflik tersebut.

Kata kunci: Konflik Bersenjata, Hukum Internasional, Hukum Humaniter Internasional