Abstrak


Tinjauan Proses Persidangan dan Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Pembinaan Terhadap Anak Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 01/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Pwt)


Oleh :
Rosa Intani Citrawati - E0011277 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai kesesuaian proses persidangan terhadap anak pelaku pencurian dengan pemberatan dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 01/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Pwt dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai kesesuaian pertimbangan hakim manjatuhkan sanksi pidana pembinaan terhadap anak pelaku pencurian dengan pemberatan dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 01/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Pwt dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

            Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data. Sedangkan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme.

            Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses persidangan terhadap anak pelaku pencurian dengan pemberatan dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 01/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Pwt dianggap belum seluruhnya sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal-hal yang sudah sesuai diantaranya adalah pendamping-pendamping Terdakwa di persidangan, persidangan yang tertutup untuk umum, pemeriksaan keterangan saksi yang tidak dihadiri oleh Terdakwa, laporan penelitian masyarakat yang digunakan sebagai salah satu pertimbangan oleh Hakim, dan penjatuhan putusan pidana pembinaan sesuai yang tercantum dalam undang-undang. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencurian dengan pemberatan telah berdasarkan pada pertimbangan yuridis dan non yuridis, berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, mengingat Pasal 183 KUHAP, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap Terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum berdasarkan alat-alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Menyatakan bahwa Terdakwa, bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan”, dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana pembinaan dalam Lembaga di PSMP Antasena Magelang selama 6 (enam) bulan.

Kata kunci: proses persidangan, anak, pertimbangan hakim, pencurian dengan pemberatan